Peran Anak Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Komisaris Utama Hangtuah Jakarta, Muhammad Kerry Adrianto Riza (kiri), tengah berbincang dengan sejumlah pemain di markas latihan tim, Selasa (23/11/2021). (Dok. Hangtuah Jakarta)
12:22
26 Februari 2025

Peran Anak Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Kejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satu tersangka cukup menarik perhatian publik, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Kerry Adrianto ternyata adalah anak dari pengusaha minyak dan gas, Muhammad Riza Chalid.

Menurut laporan DW.com, selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina. Sehingga, dia dijuluki sebagai "Raja Minyak" Indonesia.

Selain itu, nama Riza Chalid sempat mengemuka karena sempat terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.

Dalam kasus tersebut, Setya Novanto meminta pertemuan empat mata dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, namun membawa serta Riza Chalid.

Lantas, bagaimana peran Kerry Adrianto Riza dalam kasus yang menyeret empat petinggi petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina tersebut?

Peran Kerry Adrianto Riza

Dikutip dari keterangan resmi Kejagung, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Dalam keterangan resmi Kejagung tersebut dikatakan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal nilai keuntungan yang didapat oleh Kerry Adrianto Riza dari mark up kontrak pengiriman tersebut.

Hanya saja, PT Navigator Khatulistiwa diketahui adalah perusahaan pengiriman melalui jalur laut. Salah satunya adalah pengiriman LNG.

Kejagung sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri pada periode tahun 2018–2023.

Oleh karenanya, PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Akan tetapi, Qohar mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP) melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Di sisi lain, akibat pengondisian tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Sementara itu, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Sehingga, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Kemudian, Qohar menyebut, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar pada 25 Februari 2025, dikutip dari Antaranews.

Oleh karenanya, Qohar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

Kemudian, dalam prosesnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) melakukan komunikasi dengan AP agar bisa memeroleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Selanjutnya, mereka mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Tak sampai disitu, Qohar, menyebut bahwa didapati fakta soal adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) sehingga menguntungkan MKAR.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Namun, Qohar mengatakan, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

Kejagung pun menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #peran #anak #riza #chalid #kasus #dugaan #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah

KOMENTAR