Juru Bicara Kemhan Tanggapi Pernyataan SBY Soal Perwira TNI Aktif Harus Mundur Bila Masuk Politik
KARO INFOHAN KEMHAN RI - Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui awak media di Balai Media Kemhan RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan sementara ini belum ada pernyataan khusus dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin atas pernyataan SBY agar prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan.  
16:52
25 Februari 2025

Juru Bicara Kemhan Tanggapi Pernyataan SBY Soal Perwira TNI Aktif Harus Mundur Bila Masuk Politik

Kementerian Pertahanan turut merespons pernyataan Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengingatkan agar perwira TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan saat masuk ke politik atau pemerintahan.

Karo Infohan sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan sementara ini belum ada pernyataan khusus dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin atas pernyataan SBY tersebut.

"Iya, sementara memang beliau (Sjafrie) belum ada statement khusus ya. Tapi kalau kita melihat kan, tentunya ini kan terkait dengan apa yang disampaikan Pak SBY kemarin, pandangan beliau sebagai mantan Presiden, dan juga sebagai mantan militer," ungkap Frega di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

"Kalau kita menyerahkan sepenuhnya, saat ini kan mungkin rekan-rekan kan tahu ada rencana proses untuk revisi undang-undang (TNI)," lanjut dia.

Namun, ia mengingatkan Kementerian Pertahanan dan TNI tidak ada niat sama sekali untuk kembali ke era Dwi Fungsi ABRI atau TNI yang saat itu berlaku di zaman Orde Baru.

Pada prinsipnya, ujar dia, Kemhan dan TNI fokus pada kedaulatan.

Bentuk kedaulatan sendiri, lanjut dia, sudah mulai berevolusi mulai dari kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, digital, bahkan informasi.

Ketika berbicara kedaulatan, lanjut dia, bukan hanya pertahanan secara militer saja yang dibutuhkan, melainkan juga banyak aspek nirmiliter yang memang harus dipadukan.

Untuk itu, ungkap dia, juga memperlukan sinergi dan kolaborasi.

"Tentunya tidak ada motif dari Kemhan ataupun TNI yang memang ingin kembali lagi (ke Dwi Fungsi ABRI). Kita bekerja semuanya secara prosedural, dan tentunya melalui pengkajian, apabila ada permintaan dari kementerian ataupun dari pemerintah, kita berdiri atas politik negara," ungkap Frega.

"Kemhan dan TNI menjalannya politik negara untuk kepentingan bangsa Indonesia. Intinya untuk kedaulatan, keutuhan wilayah," sambung dia.

Frega pun menjelaskan spektrum ancaman yang dihadapi negara saat ini sudah beragam.

Ketika Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dibuat, lanjut dia, dimensi ancamannya masih sangat minim dan berbeda dengan saat ini yang multidimensional.

Satu di antara indikasinya, ujar Frega, adalah tidak ada lagi Declaration of War atau deklarasi perang sebelum terjadi konflik antarnegara.

Bahkan, ancaman multidimensional itu kini melingkupi banyak aspek nirmiliter contohnya ekonomi dan budaya sekalipun. 

"Sehingga kita melihatnya dari konstruksi yang lebih positif. Sekali lagi, Kemhan dan TNI tidak ada niatan untuk mengembalikan dulu fungsi ABRI. Karena dwi fungsi ABRI sendiri, dulu kan eranya ada fraksi ABRI yang memang secara politik ada," kata Frega.

"Kita berdiri di atas politik negara dan kita ikut kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden, di mana saat ini dipimpin oleh Presiden ke-8, Presiden Bapak Prabowo Subianto," sambung dia.

Respons Wamenko Polkam

Sebelumnya, Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus juga turut merespons pertanyaan wartawan terkait pernyataan SBY tersebut.

Respons tersebut disampaikan Lodewijk usai rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2025).

"Tadi sempat kita bahas dalam itu juga bagaimana sih masalah-masalah ini. Yang jelas kita tunggu aturan-aturan yang berlaku ya. Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah," ujarnya.

"Artinya ada kebijakan, ada aturan, coba kita sinkronisasikan. Sehingga sampai disampaikan SBY tadi bisa kita lihat. Tadi kita bahas tentang perubahan undang-undang TNI. Itu kan belum ya. Nanti kita akan lihat," lanjut dia.

Ia juga membuka peluang pemerintah akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

Lodewijk mencontohkannya dengan jabatan Dirut Bulog yang kini dijabat oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

"Tentunya akan ada evaluasi. Contoh mungkin seperti Kabulog (Dirut Bulog), oh apakah dia harus sipil? Kalau memang di situ ketentuannya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini. Seperti itu kan, gampang. Oke, katakan Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI monggo," kata dia.

"Kalau mau pilih di Bulog karena ada katakan di sisi itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dingin. Kembali lagi, sementara demikian. Kita tunggu aja nanti perkembangan perihal ini," pungkasnya.

Pernyataan SBY

Diberitakan Kompas.id sebelumnya, SBY mengingatkan agar prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. 

Hal itu dirasa penting untuk ditegaskan kembali karena merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.

Mulanya ia menceritakan pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI. 

Kala itu, semasa reformasi ABRI, adalah hal yang tabu jika ada prajurit aktif memasuki dunia politik praktis.

SBY menyampaikan hal itu di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/2/2025).

"Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI, yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” tegas SBY.

SBY lalu mengenang momentum ketika putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sampai harus mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. 

Hal yang sama dahulu juga dilakukan oleh mantan perwira militer aktif ketika harus berubah haluan masuk ke pemerintahan.

"Oleh karena itu, Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya dulu cemerlang, cerah, tetapi ketika pindah dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur. Itulah salah satu yang kita gagas dulu," ucap SBY.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #juru #bicara #kemhan #tanggapi #pernyataan #soal #perwira #aktif #harus #mundur #bila #masuk #politik

KOMENTAR