Komisi VI DPR: Korupsi Pertamina Coreng Kredibilitas BUMN
Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:48
25 Februari 2025

Komisi VI DPR: Korupsi Pertamina Coreng Kredibilitas BUMN

- Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo sangat menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang mengoplos BBM dari Pertalite menjadi Pertamax.

Eko Patrio, sapaan akrabnya, menilai kasus korupsi di anak perusahaan Pertamina itu bakal mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan oleh BUMN, yang pertama adalah penguatan pengawasan internal.

Eko menilai sistem pengawasan di anak usaha BUMN harus diperketat.

"Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini," ujar dia.

Kedua, politikus Partai Amanat Nasional ini menilai Pertamina mesti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Eko mendorong Pertamina selaku BUMN untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan operasionalnya, terutama terkait tata kelola bahan bakar.

"Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki," ujar Eko.

Ketiga, dia menilai perlu ada sanksi tegas untuk internal BUMN yang terlibat korupsi.

"Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera," kata Eko.

Ia mengaatakan, Komisi VI DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Eko ingin semua pihak yang terlibat diidentifikasi, baik itu pihak di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas.

"Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

 

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. 

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #komisi #korupsi #pertamina #coreng #kredibilitas #bumn

KOMENTAR