KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berjalan
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
09:10
25 Februari 2025

KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berjalan

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengatakan, proses ekstradisi buron kasus E-KTP Paulus Tannos terus berjalan.

Dia memastikan bahwa semua permintaan dari otoritas Singapura terkait proses ekstradisi tersebut berusaha dipenuhi.

"Itu nanti akan dijelaskan nanti ya, yang jelas itu berjalan terus prosesnya, kita berusaha untuk itu semuanya," kata Ibnu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memastikan bahwa seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan lalu.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo saat dihubungi, Senin (24/2/2024).

Setyo mengatakan, sejumlah dokumen yang diminta dalam proses ekstradisi di antaranya, surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, aturan perudang-undangan edisi bahasa inggris, dan surat dari Kejaksaan Agung.

"Kemudian identitas, resume, dan affidavit," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, seluruh syarat ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi.

Dia menyebut, KPK dan aparat penegak hukum yang terlibat menunggu kabar baik dari Singapura dalam waktu dekat.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudah dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kemudian, nama Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. Sebab, keberadaannya tidak diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya, pada awal Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan dari KPK.

KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 30 Januari 2025.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujarnya melanjutkan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #proses #ekstradisi #paulus #tannos #masih #berjalan

KOMENTAR