Kekerasan Seksual di Pati, PBNU: Cederai Marwah Pesantren dan Rusak Kepercayaan Publik
Ilustrasi kekerasan seksual.(Freepik/krakenimages.com)
12:18
6 Mei 2026

Kekerasan Seksual di Pati, PBNU: Cederai Marwah Pesantren dan Rusak Kepercayaan Publik

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah merusak marwah pesantren.

Sebab itu, tak ada kompromi bagi pelaku atas kasus kekerasan seksual tersebut.

"Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," katanya dalam pesan singkat, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, PBNU juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Pati, JPPI: Mau Menunggu Berapa Banyak Korban Lagi?

Gus Fahrur juga mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.

"Khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang," katanya.

PBNU juga turut menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.

"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," tandasnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan

Kekerasan Seksual di Pesantren

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Kiai di Pati dan Ancaman Jemput Paksa

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.

Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Tag:  #kekerasan #seksual #pati #pbnu #cederai #marwah #pesantren #rusak #kepercayaan #publik

KOMENTAR