Perpres Ojol: Ketika Pidato Mendahului Lembaran Negara?
PADA 1 Mei 2026, di atas panggung Monas, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Ribuan pengemudi ojek online bersorak. Potongan aplikator dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen. BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dijanjikan.
Empat hari kemudian, Bursa Efek Indonesia meminta PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan.
Jawaban GOTO dalam surat resmi bertanggal 5 Mei 2026, mengungkap sesuatu yang mengejutkan.
Perusahaan dengan lebih dari 80 persen kontribusi laba dari segmen layanan on-demand itu menyatakan bahwa hingga tanggal surat tersebut, mereka belum menerima salinan Perpres dimaksud.
Bukan tidak patuh. Namun, salinannya memang belum ada di tangan mereka.
Dalam tata hukum Indonesia, suatu peraturan presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bukan pada saat diumumkan secara lisan.
Baca juga: Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru
Pasal 82 dan 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan hal ini.
Peraturan Presiden mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan melalui penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Artinya, selama Perpres 27/2026 belum diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara, ia belum memiliki kekuatan mengikat. Dan selama teksnya belum dapat diakses publik, kepatuhan pun tidak bisa diharapkan dari siapapun.
GOTO bukan satu-satunya pihak yang menunggu. Grab Indonesia pun menyatakan hal serupa. Mereka perlu mempelajari isi Perpres sebelum mengambil langkah apapun.
Kedua perusahaan yang menguasai mayoritas pasar transportasi online Indonesia itu berada dalam posisi yang sama. Mereka tahu ada peraturan, tetapi tidak tahu isinya secara pasti.
Dari sudut pandang Economic Analysis of Law (EAL), ketidakpastian semacam ini memiliki biaya nyata.
Teori EAL, yang dikembangkan antara lain oleh Richard Posner, meletakkan premis bahwa hukum yang baik adalah hukum yang meminimalkan biaya transaksi dan menciptakan insentif yang dapat diprediksi oleh pelaku usaha.
Ketika aturan main berubah, tetapi isi perubahannya tidak dapat diakses, pelaku usaha tidak dapat merencanakan penyesuaian bisnis secara rasional.
Inilah yang para ekonom hukum sebut sebagai regulatory uncertainty, yaitu ketidakpastian akibat regulasi yang ada secara simbolik, tetapi belum ada secara operasional. GOTO mengalaminya secara langsung.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2026, layanan ojol dan pengiriman menyumbang 85 persen dari total laba usaha perusahaan.
Ketika potongan yang selama ini mereka ambil dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen, pendapatan dari segmen terbesar itu ikut tertekan.
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
BEI meminta GOTO menjelaskan strategi mempertahankan profitabilitas. GOTO menjawab bahwa mereka belum bisa mengkaji dampaknya karena salinan Perpres belum di tangan mereka.
Dalam kerangka EAL, situasi ini menciptakan tiga distorsi sekaligus. Pertama, biaya kepatuhan meningkat karena perusahaan harus menyiapkan berbagai skenario tanpa kepastian mana yang benar dan berlaku.
Kedua, keputusan investasi tertunda karena tidak ada dasar kalkulasi yang solid. Ketiga, nilai perusahaan di pasar modal tertekan karena investor tidak dapat menghitung dampak regulasi secara akurat.
Ketiga hal ini terjadi saat kebijakan yang ada belum hadir dalam bentuk yang dapat digunakan.
Ada dimensi lain yang perlu dicatat. Perpres ini diumumkan di atas panggung Hari Buruh di hadapan massa yang menuntut perubahan. Konteks ini relevan secara hukum.
Ketika kebijakan diumumkan dalam suasana yang sarat tekanan populis, ada risiko bahwa substansi regulasi tersusun lebih cepat dari prosedur pembentukannya. Akibatnya, teks resmi yang harusnya menjadi acuan justru tertinggal dari pengumuman publiknya.
Ini bukan fenomena baru di Indonesia. Pada kisaran 2017, dua Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur transportasi online dicabut oleh Mahkamah Agung dalam waktu kurang dari setahun setelah diterbitkan.
Acap kali regulasi baru muncul, operator bereaksi berbeda-beda karena substansinya dinilai tidak cukup stabil untuk dijadikan acuan bisnis jangka panjang.
Perpres 27/2026 menghadapi masalah yang lebih mendasar dari itu. Emiten besar yang berdampak langsung dipaksa memberikan klarifikasi ke otoritas pasar modal atas regulasi yang salinannya belum ada di tangan mereka.
Dari perspektif hukum pasar modal, ini menciptakan komplikasi tersendiri. GOTO sebagai emiten terbuka terikat kewajiban keterbukaan informasi material berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015, POJK No. 45 Tahun 2024 dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00087/BEI/12-2025.
Ketika ada peristiwa yang berpotensi memengaruhi harga saham, emiten wajib mengungkapnya sesegera mungkin.
Namun bagaimana emiten dapat mengungkap dampak dari regulasi yang belum dapat mereka baca secara resmi?
Baca juga: Paradoks Karier: Gen Z Tak Lagi Mengejar Tahta Organisasi
Emiten seakan-akan dipaksa transparan atas sesuatu yang sumbernya sendiri belum terbuka.
Perpres 27/2026 bisa jadi kebijakan yang tepat untuk jutaan pengemudi ojol yang selama ini menanggung beban potongan yang tidak proporsional. Niat di balik kebijakan ini patut diapresiasi.
Namun, niat yang baik tidak cukup untuk menciptakan kepastian hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar pengumuman, melainkan pengundangan yang tepat waktu, publikasi yang mudah diakses, dan ruang transisi yang memungkinkan seluruh pihak menyesuaikan diri.
Saat ini, ada peraturan yang sudah ditandatangani, tetapi belum bisa dibaca oleh siapa yang paling terdampak.
Pengemudi ojol menunggu pelaksanaannya. Aplikator menunggu kepastian teknisnya. Investor menunggu kalkulasi dampak finansialnya. Semua menunggu satu dokumen yang seharusnya sudah ada di tangan publik.
Dalam negara hukum, peraturan yang baik layak mendapat pengundangan yang setara baiknya.
Tag: #perpres #ojol #ketika #pidato #mendahului #lembaran #negara