Klarifikasi Komisi Reformasi: Tak Ada Pembatasan Masa Jabatan Kapolri
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam rekomendasi yang disampaikan komitenya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menekankan bahwa komisi hanya merekomendasikan jenjang karier atau career path untuk menjadi Kapolri.
“Nah, itu career path. Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,” ungkap Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Dibatasi
Menurut dia, pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan Presiden.
Karena itu, KPRP memilih mendorong pembenahan sistem karier agar calon Kapolri memiliki rekam jejak yang matang.
Dofiri menjelaskan, pengangkatan Kapolri relatif mudah karena berasal dari perwira tinggi berpangkat bintang tiga.
Namun, yang menjadi tantangan adalah memastikan proses pembinaan karier menuju level tersebut berjalan ketat dan terukur.
“Karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi Kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri. Berarti siapa? Bintang tiga,” tegas dia.
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kapolri Dibatasi, Anggota DPR: Jangan Intervensi Kewenangan Presiden
Ia menambahkan, jenjang karier di Polri sebenarnya sudah diatur rinci hingga tingkat perwira menengah.
Namun, untuk perwira tinggi (pati), pengaturan tersebut perlu diperkuat.
“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri itu bagus. Jadi, pilih bintang tiga itu enggak boleh sembarangan. Meniti karier dari mulai awal ya,” jelas dia.
Dalam rekomendasi KPRP, calon perwira tinggi harus memenuhi syarat dasar, antara lain masa dinas perwira minimal 25 tahun serta pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi seperti Sespimti, Lemhannas atau sederajatnya.
Asumsi career path: Idealnya Kapolri 2-3 tahun
Dengan asumsi masa pensiun 58 tahun, seorang perwira memiliki sekitar 11 tahun masa dinas saat memasuki level perwira tinggi.
Rentang waktu ini dinilai penting untuk diisi dengan penugasan yang beragam guna memperkaya pengalaman.
“Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. 47 Kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas, masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun ya, 11 tahun dinas,” ujar dia.
“Nah, 11 tahun dinas itu. Inilah pentingnya career path. Supaya orang kaya pengalaman kemudian juga matang, dan mumpuni. Maka ada career path tadi,” tambah dia.
Baca juga: Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Ini 3 Nama Paling Tersingkat Menjabat
KPRP mengusulkan agar setiap jabatan strategis dijalani sekitar 1,5 tahun.
Pola ini mencakup penugasan di bidang operasional atau pembinaan, kemudian pengalaman di wilayah sebagai wakapolda, hingga menjadi kapolda dan pejabat di Mabes Polri.
Menurut Dofiri, skema tersebut memungkinkan seorang perwira tinggi menjalani rangkaian posisi secara bertahap, mulai dari bintang satu, bintang dua, hingga bintang tiga, dengan pengalaman yang beragam
Ia mencontohkan, perwira bintang satu dapat menjalani penugasan di tingkat direktur atau kepala biro, lalu menjadi wakapolda.
Setelah itu, perwira tersebut dapat dipromosikan ke bintang dua dengan pengalaman minimal di dua jabatan strategis.
Selanjutnya, perwira menjalani penugasan sebagai kapolda selama sekitar tiga tahun, sebelum memasuki tahap pematangan di Mabes Polri, misalnya sebagai asisten Kapolri atau posisi setara.
“Jadi 6 tahun ditambah 1,5 tahun berapa tuh? 7,5 Tahun. 7,5 Tahun setelah itu baru dia matang orang ini, pejabat ini. Jadilah bintang tiga,” ujar
“Nah, kalau di bintang tiganya setahun, berarti berapa? 8,5 Tahun. Kan 8,5 tahun sisanya berapa kalau 11 tahun? 2,5 tahun. Atau, kalau dipercepat, bintang tiganya cuma 6 bulan misalnya, bisa 3 tahun,” ucap dia.
“Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira dua sampai dengan tiga tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” tambah dia.
Tag: #klarifikasi #komisi #reformasi #pembatasan #masa #jabatan #kapolri