Hak Angket DPRD Kaltim, Anggota DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan para kepala daerah untuk lebih sensitif terhadap isu publik, menyusul diprosesnya usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Khozin menilai dinamika politik yang terjadi di Kaltim harus menjadi pelajaran penting bagi para kepala daerah, terutama dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik,” ujar Khozin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Mendagri Pantau Usulan Hak Angket DPRD Kaltim, Berharap Ada Solusi Terbaik
Menurut dia, kepala daerah perlu lebih fokus pada penyelesaian persoalan mendasar di daerah masing-masing, seperti sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kepala daerah sebaiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah,” kata Khozin.
Di sisi lain, Khozin menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD adalah mekanisme yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, hak angket bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Baca juga: Hak Angket DPRD Kaltim Masuk Tahap Awal, Didukung 6 Fraksi, Ini Alur Selanjutnya
“Pansus angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah,” jelas Khozin.
Khozin merujuk pada ketentuan Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pansus angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 bukan kali pertama, hingga saat ini setidaknya terdapat dua kepala daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim,” kata dia.
Hak angket DPRD Kaltim
Diberitakan sebelumnya, usulan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim kini memasuki tahap awal pembahasan.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan publik, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa yang mendesak DPRD segera mengambil keputusan.
Dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) malam, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim menyatakan setuju agar hak angket digulirkan.
Usulan itu telah ditandatangani oleh 22 anggota dewan dan diterima pimpinan DPRD.
Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus dibahas di Badan Musyawarah (Banmus), sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembentukan panitia khusus.
Tag: #angket #dprd #kaltim #anggota #ingatkan #kepala #daerah #lebih #sensitif