Komisi Reformasi Polri: Perkuat Kompolnas, Anggota Bisa Terlibat dalam Sidang Etik Polisi
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:58
6 Mei 2026

Komisi Reformasi Polri: Perkuat Kompolnas, Anggota Bisa Terlibat dalam Sidang Etik Polisi

- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan, penguatan ini dinilai penting mengingat posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.

“Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” kata Dofiri, dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dalam rekomendasinya, KPRP menilai, Kompolnas perlu diperkuat, baik dari sisi keanggotaan, komposisi, maupun tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Klarifikasi Komisi Reformasi: Tak Ada Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Dari sisi keanggotaan, KPRP mengusulkan penghapusan unsur ex-officio untuk menjaga objektivitas.

Ke depan, seluruh anggota Kompolnas yang berjumlah sembilan orang diusulkan berasal dari perwakilan masyarakat.

“Jabatan-jabatan kalau selama ini kan masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk di situ. Ke depan semua, sembilan orang nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat,” ungkap dia.

“Nah, tapi ini kan pengaturan teknisnya nanti akan diatur. Tetapi paling tidak, rekomendasi itu nanti inikan belum harga mati ya, karena apa? Karena nanti kan ada dalam peraturan Presiden ataupun PP terkait dengan Kompolnas, nanti ada diskusi tersendiri tentunya,” sambung dia.

Komposisi anggota diusulkan berasal dari berbagai latar belakang, yakni perwira tinggi Polri yang telah purnawirawan, advokat senior yang tidak lagi aktif berpraktik, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri: Pembuatan SKCK dan SIM Bisa Dilakukan Secara Daring

Sementara itu, dari sisi kewenangan, Kompolnas diusulkan tidak hanya berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan calon Kapolri, tetapi juga diperluas dalam fungsi pengawasan.

Kompolnas diusulkan dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aspek pembinaan, seperti sumber daya manusia, logistik, dan anggaran, serta pada bidang operasional Polri.

“Nah, ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada,” ucap Dofiri.

“Tetapi, apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” sambung dia.

Baca juga: Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Berdampak Terbatas dalam Reformasi Polri

KPRP juga mengusulkan agar rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas memiliki kekuatan mengikat atau eksekutorial, sehingga wajib dilaksanakan.

Secara keseluruhan, penguatan Kompolnas ini menjadi bagian dari tiga fokus utama rekomendasi KPRP, yakni perbaikan tata kelola, kepemimpinan, dan pengawasan di tubuh Polri.

Tag:  #komisi #reformasi #polri #perkuat #kompolnas #anggota #bisa #terlibat #dalam #sidang #etik #polisi

KOMENTAR