Kebebasan Berekspresi Band Sukatani Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan
Dua personel Band Sukatani, Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) dan Novi Chitra Indriyaki atau Twister Angel (vokalis), meminta maaf kepada institusi Polri atas lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar melalui akun Instagram @sukatani.band, Kamis (20/2/2025). (Tangkapan Layar Instagram @sukatani.band )
08:38
24 Februari 2025

Kebebasan Berekspresi Band Sukatani Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan

- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi yang disuarakan melalui musik, seperti yang dilakukan oleh band Sukatani, dijamin oleh konstitusi.

Menurut dia, Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

“Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945,” ujar Amelia, dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).

“Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Amelia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat hak tersebut.

Aturan dalam beleid itu menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita. Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” ujar Amelia.

Dia pun berharap agar semua pihak dapat mengedepankan dialog yang sehat saat menghadapi kritik dan mencari solusi terbaik agar tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas.

"Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin dan tidak ada yang merasa terancam ketika menyampaikan pandangannya," pungkas Amelia.

Diketahui, grup band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.

Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul "Bayar, Bayar, Bayar", yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan "bayar polisi".

Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).

Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.

“Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’," ujar Ufti.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #kebebasan #berekspresi #band #sukatani #dijamin #konstitusi #boleh #tekanan

KOMENTAR