Elite PDI-P Gelar Konpers Respons Usai Hasto Ditahan, Ada Ganjar hingga Ribka Tjiptaning
Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar konferensi pers untuk merespons penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Kamis (20/2/2025) malam.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
21:24
20 Februari 2025

Elite PDI-P Gelar Konpers Respons Usai Hasto Ditahan, Ada Ganjar hingga Ribka Tjiptaning

- Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggelar konferensi pers untuk merespons penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Kamis (20/2/2025) malam, elite PDI-P hadir bersama tim hukum untuk merespons penahanan Hasto.

Mereka adalah Komarudin Watubun, Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, dan Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Sementara itu, tim hukum Hasto yang hadir dalam konferensi pers ini di antaranya adalah Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Todung Mulya Lubis, dan Johanes Tobing.

Ronny, yang menjadi juru bicara dalam konferensi pers ini, menyatakan bahwa ada motif politik di balik penahanan Hasto.

Dia bilang, penahanan Sekjen PDI-P merupakan salah satu cara untuk mengacak-acak partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Ini adalah penahanan politik, ini babak baru serangan terhadap partai kami. Penahanan ini membuktikan Sekjen PDI-P memang ditarget sebelum kongres partai,” kata Ronny dalam konferensi pers.

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

“Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #elite #gelar #konpers #respons #usai #hasto #ditahan #ganjar #hingga #ribka #tjiptaning

KOMENTAR