Hasto Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Suap Perkara Harun Masiku, Bakal Mendekam 20 Hari di Rutan
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025). 
18:40
20 Februari 2025

Hasto Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Suap Perkara Harun Masiku, Bakal Mendekam 20 Hari di Rutan

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

Sekjen PDIP yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanaN di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ungkap Ketua KPK, Setyo Budianto di Gedung KPK, Kamis.

"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," imbuhnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, Hasto sempat menyampaikan bahwa dirinya siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar dia.

Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

Praperadilan Hasto Ditolak 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima."

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #hasto #ditahan #atas #kasus #dugaan #suap #perkara #harun #masiku #bakal #mendekam #hari #rutan

KOMENTAR