KPK Dinilai Bisa Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Meski Kembali Ajukan Praperadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:40
20 Februari 2025

KPK Dinilai Bisa Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Meski saat ini, Hasto kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).   Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi menyatakan, tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan. Karena itu, KPK harus tegas terhadap semua pihak dalam menangani setiap perkara rasuah.   "Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Kita harapkan kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," kata Asrinadi kepada wartawan, Kamis (20/2).   Ia meyakini, tidak ada unsur politik dalam jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Mengingat, PN Jaksel telah menolak praperadilan yang sebelumnya diajukan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.   "Kemudian dalam konteks bukti yang sudah dikumpulkan KPK, lalu dikaitkan ini cenderung politis, saya pikir dalam konteks Praperadilan pertama, itu sudah tergambarkan, sah, bahwa hakim pun bahwa ini tidak ada unsur politiknya, ini melanjutkan kasus sebelumnya," tegas Asrinaldi.  

  Asrinaldi menekankan, penetapan tersangka terhadap Hasto bukan decara tiba-tiba. Ia meyakini, KPK telah mengumpulkan alat bukti untuk bisa menjerat setiap pihak sebagai tersangka.   "Itu sudah disebut Hasto muncul namanya sebagai tersangka itu kan nama bukan tiba-tiba, karena disebut itu oleh terdakwa oleh tersangka yang sudah diputuskan, tak mungkin itu tiba-tiba muncul saja," ucap Asrinaldi.   Lebih lanjut, Asrinaldi juga berharap kasus ini tidak perlu menjadi polemik terlalu lama. Karena itu, KPK tidak ragu untuk menahan Hasto Kristiyanto.   "Jadi saya pikir harus ada keberanian juga KPK untuk memudahkan urusan ini dan dalam arti agar tidak terus berpolemik ini ya kalau memang ada unsur subyektif bahwa ini memang bisa ditahan ya ditahan saja," urainya.   Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2). Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersanka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.   Hasto menyatakan, kedatangannya ke KPK sebagai bentuk kooperatif untuk menjalani proses hukum. Namun, ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya merupakan politisasi.   "Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan, sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang, meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).   Hasto pun memberi sinyal bahwa dirinya siap lahir batin jika harus ditahan KPK. Mengingat, pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.   "Ya sudah siap lahir batin," tutur Hasto.   Lebih lanjut, Hasto menyatakan jika dirinya ditahan KPK maka akan menunjukkan suatu sistem penegakkan hukum yang benar. Menurutnya, hukum tidak akan pandang bulu.   "Karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan, saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya. Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dinilai #bisa #langsung #tahan #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #meski #kembali #ajukan #praperadilan

KOMENTAR