Menteri: Pemberian Amnesti Napi untuk Atasi Overkapastias di Lapas
Ilustrasi penjara. Pelaku mutilasi di Ciamis, Tarsum (40), ditempatkan di sel khusus.(SHUTTERSTOCK/BORTN66)
11:42
19 Februari 2025

Menteri: Pemberian Amnesti Napi untuk Atasi Overkapastias di Lapas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) AgusAndrianto menjelaskan, pemberian amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman untuk sekitar 44.000 narapidana merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Overkapasitas lapas merupakan kondisi di mana jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas hunian yang tersedia.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Agus mengeklaim, kebijakan ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi persoalan di dalam lapas.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi kembali secara positif di masyarakat.

Adapun kebijakan pemberian amnesti dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria," kata Agus.

Diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menkum Supratman ketika itu.

Dia menuturkan bahwa amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #menteri #pemberian #amnesti #napi #untuk #atasi #overkapastias #lapas

KOMENTAR