Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar
SUMPAH ADVOKAT DIBEKUKAN - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi sang istri Ade Suryani (sebelah kanan dari Razman), pada Kamis (13/2/2025). Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan, ia pastikan kariernya tak tenggelam, Senin (17/2/2025). (Ibriza/Tribunnews) 
08:06
18 Februari 2025

Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar

- Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

“Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

“Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain," 

“Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

"Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat," tegas Firdaus. 

Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

"Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco," kata dia.

Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

"Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka," ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

"Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara," kata Hotman.

Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

"Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal," kata Hotman.

Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #disebut #kariernya #berakhir #razman #balik #tantang #hotman #saya #akan #gentar

KOMENTAR