Kuasa Hukum: Harvey Moeis Belum Putuskan Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Sidang itu beragenda mendengarkan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(AKBAR NUGROHO GUMAY)
07:18
18 Februari 2025

Kuasa Hukum: Harvey Moeis Belum Putuskan Ajukan Kasasi

- Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.

Andi mengaku belum mendapatkan mandat dari kliennya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih menunggu salinan putusan banding.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).

“Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar dia melanjutkan.

Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.

“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.

“Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.

Ahmad mengklarifikasi bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien dan menyatakan bahwa klien akan mengajukan kasasi atau tidak.

Ahmad pun menegaskan, pemberitaan soal pengajuan kasasi sama sekali tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Sebelumnya, Ahmad menyebut bahwa pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan banding yang menjatuhkan hukuman 20 tahun pernjara terhadap Harvey Moeis.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

“Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” kata Andi.

Diketahui, putusan banding memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyampaikan bahwa Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.

Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #kuasa #hukum #harvey #moeis #belum #putuskan #ajukan #kasasi

KOMENTAR