Harvey Moeis Pastikan Akan Ajukan Kasasi, Kejagung: Kami Hormati
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Shela Octavia)
16:16
17 Februari 2025

Harvey Moeis Pastikan Akan Ajukan Kasasi, Kejagung: Kami Hormati

- Kejaksaan Agung menghormati keputusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yang memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Harli mengatakan, untuk menghadapi kasasi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil oleh Harvey Moeis.

“Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi ini diajukan karena pihaknya merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, serta memperberat hukuman bagi terdakwa lainnya hingga dua kali lipat.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tidak hanya berlaku untuk Harvey, tetapi juga untuk sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

“Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” tegas Andi.

Meskipun telah memastikan akan mengajukan kasasi, Andi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta baik untuk Harvey maupun para terdakwa lainnya.

Mereka akan mengkaji pertimbangan putusan tersebut sebelum mengajukan upaya hukum kasasi.

“Jadi kami juga ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh pertimbangannya,” tutur dia.

“Yang pasti upaya hukum kami akan tempuh. Dan ya itu, tinggal kita lihat saja,” tambah dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #harvey #moeis #pastikan #akan #ajukan #kasasi #kejagung #kami #hormati

KOMENTAR