Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan
JEMAAH HAJI - Jemaah haji berdoa di depan area lempar jumrah di Jamarat. 
15:10
17 Februari 2025

Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Pemerintah mewajibkan semua jemaah dan petugas haji sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

Harapannya seluruh jemaah dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 dan masa mendatang.

Sejak tahun 2017 ia mengatakan, syarat kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji.

Melalui kepesertaan aktif, jemaah dan petugas haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/2/2025).

Ghufron menilai, aturan itu bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan.

Karena itu, pihaknya menggandeng Kementerian Agama (Kemenag RI) tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus maupun petugas haji.

Ghufron menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji.

Pihaknya memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah.

Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

“Pada tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan, saat jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji makbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

Cara Daftar ke Program JKN

Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.

Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Untuk itu, pemerintah mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji.

Editor: Willem Jonata

Tag:  #jemaah #petugas #haji #2025 #wajib #sebagai #peserta #aktif #bpjs #kesehatan

KOMENTAR