Razman Nasution Akui Khilaf, Kini Minta Maaf usai Disanksi Buntut Gaduh di Ruang Sidang
RAZMAN GADUH DI PENGADILAN- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi sang istri Ade Suryani (sebelah kanan dari Razman), pada Kamis (13/2/2025). Razman Nasution meminta maaf setelah keributan di sidang di PN Jakarta Utara, berkomitmen untuk beretika, Jumat (14/2/2025). (Ibriza/Tribunnews) 
19:39
16 Februari 2025

Razman Nasution Akui Khilaf, Kini Minta Maaf usai Disanksi Buntut Gaduh di Ruang Sidang

- Pengacara Razman Nasution mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Razman mengungkapkan bahwa ia khilaf dalam tindakannya yang mengundang polemik.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini," kata Razman usai menjalani sidang etik di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Ia berkomitmen untuk berperilaku lebih baik di masa mendatang, terutama dalam persidangan.

"Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambungnya.

Selain permintaan maaf lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait.

Termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya.

Pesan dari Otto Hasibuan

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, memberikan pesan kepada semua advokat untuk menaati kode etik dengan baik dan menjaga kehormatan profesi.

"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" kata Otto, Minggu (16/2/2025). 

Otto juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat, yang dianggap sebagai profesi yang baik.

Pembekuan Berita Acara Sumpah

Diketahui bahwa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dan rekannya, M Firdaus Oiwobo, telah dibekukan.

Pembekuan ini mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten, yang mengatur bahwa keduanya tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," jelas Yanto dalam konferensi pers.

Keputusan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: timtribunsolo

Tag:  #razman #nasution #akui #khilaf #kini #minta #maaf #usai #disanksi #buntut #gaduh #ruang #sidang

KOMENTAR