Cara Vadel Badjideh Bujuk Lolly Agar Mau Melakukan Hubungan Suami-istri
Vadel Badjideh. (Abdul Rahman)
11:56
15 Februari 2025

Cara Vadel Badjideh Bujuk Lolly Agar Mau Melakukan Hubungan Suami-istri

  Kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi laporan Nikita Mirzani terpenuhi unsur pidananya. Alhasil, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan.   Dalam sesi jumpa pers, tadi malam, Jumat (14/2), Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia membongkar cara yang dilakukan Vadel Badjideh dalam membujuk Lolly supaya anak perempuan satu-satunya Nikita Mirzani itu mau melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami-istri.   "Ada bujuk rayu dari tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi, sehingga LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," kata Citra Ayu Civilia di Polres Metro Jakarta Selatan.   Hubungan terlarang tersebut terjadi pada Januari 2024 ketika Vadel Badjideh dan Lolly sudah berpacaran. Akibatnya, Lolly sempat hamil namun dipaksa untuk digugurkan kandungannya oleh Vadel.   "Korban LM dipaksa menggugurkan kandungannya oleh tersangka supaya perbuatan tersangka tidak mau diketahui oleh keluarganya," ujar Citra.  

  Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa hubungan terlarang layaknya suami-istri dilakukan Vadel Badjideh dan Lolly diduga dilakukan sudah beberapa kali.    Namun terkait hal tersebut, masih sedang didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Diduga beberapa kali dilakukan VA. Tapi untuk sementara, masih kita kumpulkan," katanya.   Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.   Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.   Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.    

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #cara #vadel #badjideh #bujuk #lolly #agar #melakukan #hubungan #suami #istri

KOMENTAR