MA Sebut BPN Telah Dilibatkan dalam Eksekusi Perumahan di Tambun
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
22:46
13 Februari 2025

MA Sebut BPN Telah Dilibatkan dalam Eksekusi Perumahan di Tambun

- Mahkamah Agung mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terkait eksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi.

Namun, surat tersebut tidak ditanggapi BPN.

MA mengatakan, PN Bekasi sebagai pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai pengadilan yang menerima delegasi sengketa yang terjadi sejak 1996.

"Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi, dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut," kata Juru Bicara KPK Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto mengatakan, PN Cikarang sudah melakukan beberapa hal setelah ditunjuk sebagai penerima delegasi perkara.

PN Cikarang, kata dia, sudah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi.

Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.

Namun, ia mengatakan, berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.

Karenanya, ia mengatakan pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah.

"Pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah. SOP konstatering/pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan," tutur dia.

Yanto juga mengatakan, PN Cikarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Kamis, 30 Januari 2025.

Selain itu, PN Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455/PAN.W11.U23/HK.02/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Berdasarkan hal tersebut, MA menyatakan, PN Cikarang selaku delegasi perkara tersebut sudah melaksanakan permohonan eksekusi sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan.

"Serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, polemik penggusuran lahan dan sebagian rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi pengosongan lahan, memaksa pemilik rumah dan ruko pergi, meskipun mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, atas lahan yang diklaim bermasalah dalam transaksi jual beli sejak 1976.

Namun, eksekusi ini menuai kontroversi lantaran ada dugaan penggusuran yang tidak sesuai dengan batas tanah sengketa.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #sebut #telah #dilibatkan #dalam #eksekusi #perumahan #tambun

KOMENTAR