Razman Bukan Pengacara Pertama di Indonesia yang Sumpah Advokatnya Dibekukan
RAZMAN ARIF NASUTION - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). Razman mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. (Ibriz
17:56
13 Februari 2025

Razman Bukan Pengacara Pertama di Indonesia yang Sumpah Advokatnya Dibekukan

Pembekuan berita acara sumpah advokat seperti terjadi pada kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, bukan hal baru di Indonesia.

Hal serupa pernah terjadi ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih bernama Departemen Kehakiman. 

“Ya, kalau dulu, zaman ada Menteri Kehakiman dulu ya, pernah ada itu. Kalau enggak salah itu. Kalau Menteri Kehakiman Pak Ismail Saleh” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

“Jadi pernah dilakukan (pembekuan berita acara sumpah advokat) dulu,” sambungnya. 

Namun begitu, diakui Yanto tidak mengetahui secara rinci terkait pembekuan berita acara sumpah advokat dilakukan terhadap siapa dan di wilayah mana.

“Karena soal wilayah Indonesia dan juga mungkin informasinya nggak nyambung ke kita ya,” katanya. 

Sebagai informasi, berita  acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. 

Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Pemmbekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

 

Editor: Willem Jonata

Tag:  #razman #bukan #pengacara #pertama #indonesia #yang #sumpah #advokatnya #dibekukan

KOMENTAR