Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:08
13 Februari 2025

Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Melalui putusan banding yang dibacakan ketua majelis hakim, Teguh Harianto, Harvey divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan Harvey dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar atau hukuman pengganti selama 10 tahun penjara.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara," jelasnya.

Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain itu tindqkan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey.

“Tidak ada,” katanya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #tidak #yang #meringankan #jadi #alasan #hakim #vonis #harvey #moeis #tahun #penjara

KOMENTAR