![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-hakim-dia-aktor-penting-1244721.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Dia Aktor Penting
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan, Harvey Moeis memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Hakim anggota PT Jakarta saat membacakan pertimbangannya menyebut, akibat korupsi itu negara mengalami kerugian yamg sangat besar yakni mencapai Rp 309 triliun.
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," kata hakim anggota PT Jakarta di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Hakim anggota itu mengatakan, peran penting Harvey Moeis di antaranya adalah sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama kerja sama penglogaman.
"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim anggota tersebut.
Pertimbangan majelis hakim ini selaras dengan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa dalam permohonannya kepada PT Jakarta menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menghukum Harvey Moeis 6,5 tahun penjara menyakiti hhati masyarakat.
Putusan itu juga dinilai mengabaikan peran sentral Harvey Moeis dalam.pusaran korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Putusan majelis hakim perkara a quo (Putusan Pengadilan Tipikor) tidak mempertimbangkan peran terdakwa Harvey Moeis yang sangat sentral dalam perkara tindak pidana korupsi a quo yaitu sebagai salah satu inisiator, mediator, dan fasilitator kerja sama antara PT Timah dengan kelima perusahaan tambang pemilik smelter," kata hakim membacakan memori banding jaksa.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hakim Teguh kemudian menyebut, memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tag: #hukuman #harvey #moeis #jadi #tahun #hakim #aktor #penting