Aturan Putusan MA Tak Boleh Lebih Berat dari PT Diminta Dihapus dari Draft KUHAP
Rapat kerja komisi III DPR RI bersmaa Mitra Kerja terkait efisiensi anggaran 2025, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
21:26
12 Februari 2025

Aturan Putusan MA Tak Boleh Lebih Berat dari PT Diminta Dihapus dari Draft KUHAP

- Mahkamah Agung (MA) meminta Pasal yang mengatur putusan pemidanaan oleh Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) untuk dihapus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Prim mengatakan, usulan lembaga tertinggi yudikatif terkait penghapusan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 250 Ayat 3 di draf RUU KUHAP.

“Pembatasan kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus,” kata Prim.

“Yakni, putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya lagi.

Adapun dalam proses peradilan pidana, terdakwa dan aparat penegak hukum dapat mengajukan banding jika tidak puas atau dinilai ada kekeliruan dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi.

Tidak sampai di situ, para pihak juga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika tidak puas dengan putusan banding atau yang diputus oleh Pengadilan Tinggi.

Prim menjelaskan ketentuan dalam draf pasal yang mengatur ketentuan MA tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat daripada PT bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai keleluasaan hakim.

“Ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yakni kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Prim.

“Selain itu, dihubungkan juga dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengatur apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka wajib mengutamakan keadilan,” ujarnya lagi.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #aturan #putusan #boleh #lebih #berat #dari #diminta #dihapus #dari #draft #kuhap

KOMENTAR