KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto
21:17
12 Februari 2025

KY Pantau Langsung Persidangan yang Dapat Sorotan Publik, Termasuk Praperadilan Hasto Kristiyanto

- Komisi Yudisial menyatakan bakal memantau secara langsung persidangan yang mendapat sorotan publik termasuk sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain praperadilan Hasto, KY dijelaskan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito juga akan mengawasi sidang suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pn Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menerangkan, langkah itu sebagai upaya mencegah agar hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Misalnya kasus suap majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara GRT dan terdakwa Zarof. Selain itu juga persidangan praperadilan Sekjen PDIP," kata Joko dalam jumpa pers, Rabu (12/2/2025).
Selain itu KY juga bakal memonitor persidangan kasus pelecehan yang melibatkan Agus 'Buntung' di Pengadilan Negeri Mataram serta perkara penembakan bos rental mobil yang digelar di Pengadilan Militer.

Dan terakhir perkara pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution karena sempet terjadi kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sebenarnya yang sedang dan akan dilakukan pemantauan sebenarnya ada 9 berkas. Namun yang perlu dipantau karena menarik perhatian publik dan media ada beberapa," pungkasnya.

Terima Ribuan Laporan

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengaku terkendala untuk menindalanjuti ribuan laporan yang masuk dari masyarakat imbas adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, setidaknya terdapat tiga ribuan laporan dari masyarakat serta permintaan pemantauan persidangan selama kurun 2024.

"Dari jumlah saya sampaikan KY terima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan serta 966 permintaan pemantauan persidangan. Ini tiga ribuan lebih yang ditangani KY," kata Mukti dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Jumlah tersebut belum termasuk laporan yang masuk pada tahun 2025 yakni 107 laporan, 75 tembusan dan 87 permohonan pemantauan persidangan.

Akibatnya lanjut Mukti, pihaknya untuk sementara ini tidak bisa menindaklanjuti sebagian laporan dan permintaan pemantauan persidangan yang telah diajukan tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, adanya efisiensi anggaran untuk sementara penanganan laporan masyarakat belum bisa sepenuhnya ditindalanjuti," jelasnya.

Mukti menerangankan, hal itu akan terjadi sambil pihaknya menunggu kepastian dari pemerintah perihal permintaan penambahan anggaran yang telah diajukan.

Permintaan penambahan ini kata Mukti sejatiny juga telah pihaknya ajukan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI beberapa hari lalu.

"Semoga dari situ KY dapat penambahan dana agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," pungkasnya.

Terancam Tak Bisa Selenggarakan Seleksi Calon Hakim Agung

Sebelumnya KY juga berpotensi tidak bisa menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim AdHoc imbas pemangkasan anggaran sebesar 54 persen.

Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya  tidak dapat menyelenggarakan seleksi hakim agung 2025. Itu lantaran adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.

"Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA (Mahkamah Agung) untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas," kata anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025). 

KY mengatakan hal tersebut untuk menjawab surat dari Mahkamah Agung kepada KY agar seleksi calon hakim agung 2025 digelar.

Dalam surat tersebut, MA menyebutkan ada kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 16 orang. 

"Yang terdiri dari 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar TUN, 5 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak, di samping itu juga 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung," ujar Taufiq. 

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya terkena pemotongan anggaran sebesar 54 persen untuk efisiensi anggaran.

"Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait," kata Mukti . 

"Semoga apabila terpenuhi, maka insyaAllah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 di mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bisa segera dilakukan," tandas dia

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pantau #langsung #persidangan #yang #dapat #sorotan #publik #termasuk #praperadilan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR