Bakamla Dianggap “Banci”, Pemerintah Gulirkan Wacana Bentuk 'Sea and Coast Guard''
Upacara Dirgahayu Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Republik Indonesia (RI) ke-19 di Lapangan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025) diguyur hujan dengan intensitas lebat.(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
09:12
12 Februari 2025

Bakamla Dianggap “Banci”, Pemerintah Gulirkan Wacana Bentuk 'Sea and Coast Guard''

Pemerintah menggulirkan wacana pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard sebagai solusi atas lemahnya sistem keamanan laut nasional.

Usulan tersebut muncul seiring dengan kritik terhadap Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamen Polkam) Lodewijk F Paulus terang-terangan menyebut bahwa koordinasi pengamanan laut di Indonesia masih lemah.

Ia menilai bahwa meskipun Bakamla telah dibentuk sebagai pengganti Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), lembaga ini tetap tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

"Lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut. Ini lemahnya contoh, dulu sudah ada Bakorkamla. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla dibentuk, wewenang koordinasi ada, tetapi mereka tidak punya wewenang penegakan hukum. Artinya, Bakamla ini jadi ‘banci’ lagi," ujar Lodewijk dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Masalah utama yang dihadapi dalam pengamanan laut adalah banyaknya lembaga dengan kewenangan yang saling tumpang tindih.

Saat ini, penegakan hukum di laut dilakukan oleh Bakamla, TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bea Cukai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kondisi ini membuat sistem keamanan laut Indonesia tidak efektif.

 

"Kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya. Tapi, coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, dan itu juga perhatian kita bersama," ujar Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Dia mencontohkan banyaknya kasus di perairan Natuna yang menunjukkan lemahnya penjagaan laut Indonesia dibanding negara-negara tetangga seperti China, Vietnam, dan Malaysia.

Menurut Yusril, ketidakefektifan ini disebabkan oleh peraturan yang tidak sinkron, sehingga berbagai instansi memiliki irisan kewenangan yang berdampak pada lemahnya koordinasi di lapangan.

Sebagai solusi, Lodewijk dan Yusril sama-sama mengusulkan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut.

"Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan," kata Lodewijk.

Yusril juga menegaskan bahwa pembentukan Coast Guard ini belum tentu membuat Bakamla dibubarkan, melainkan bisa ditransformasikan dengan kewenangan yang lebih luas.

"Belum tentu (Bakamla dibubarkan). Bisa saja Bakamla ditransformasikan, diberikan kewenangan yang lebih luas, kemudian menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menegakkan keamanan laut di luar militer," jelas Yusril.

Menurutnya, lembaga baru ini nantinya akan berfungsi sebagai satu-satunya institusi penegak hukum di laut dengan sifat nonmiliter, sementara aspek pertahanan tetap menjadi tanggung jawab TNI AL.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai bahwa pembentukan Indonesia Coast Guard sangat mendesak dan perlu dipercepat untuk menghindari tarik-menarik kewenangan antarinstansi.

"Kami mohon koordinasi dari Kemenko Polkam untuk mempercepat pembentukan Indonesia Coast Guard agar tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan antarinstansi," kata Amelia.

Menurut dia, model organisasi pengamanan laut yang ada saat ini tidak efektif dan menyebabkan inefisiensi dalam rantai komando, pembiayaan, serta pengembangan sumber daya manusia.

 

"Sudah saatnya Indonesia beralih ke pendekatan 'single institution, many tasks,' yakni Indonesia Coast Guard," tegas Amelia.

Selain pembentukan lembaga baru, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk menyelaraskan regulasi yang selama ini tumpang tindih.

Untuk membangun sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, Yusril mengatakan, penguatan regulasi melalui penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut patut dipertimbangkan.

Dia menyebutkan bahwa metode omnibus law bisa menjadi salah satu opsi untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

“Penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut, mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan,” kata Yusril.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menilai bahwa regulasi ini harus mengatur dengan jelas kewenangan penuh bagi Indonesia Coast Guard dalam menegakkan hukum di laut.

"Dari Menko Polhukam, hampir sama, berikan kewenangan Sea and Coast Guard untuk penegakan hukum di laut dan mengoordinasikan kementerian dan lembaga di laut," ujar TB Hasanuddin.

Ia juga menekankan bahwa struktur personel dalam lembaga ini harus dipikirkan dengan matang, termasuk status pegawai yang akan bertugas di dalamnya.

"Sehingga, kalau ada penempatan dari kepolisian, kejaksaan, KKP, atau Angkatan Laut, maka sistem meritnya harus jelas. Pangkat, karier, dan job description mereka juga harus diatur dalam undang-undang ini," jelas TB Hasanuddin.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #bakamla #dianggap #banci #pemerintah #gulirkan #wacana #bentuk #coast #guard

KOMENTAR