![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Otorita IKN Sebut Ali Berawi Mundur Berdasar Permintaan UI](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/jawapos/otorita-ikn-sebut-ali-berawi-mundur-berdasar-permintaan-ui-1221784.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Otorita IKN Sebut Ali Berawi Mundur Berdasar Permintaan UI
–Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, mundurnya Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN itu berdasar surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI).
”Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw seperti dilansir dari Antara.
Ali Berawi sebelumnya telah menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik UI lalu mendapat pengalihan tugas ke IKN sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022.
Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan, Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang mulai efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.
Otoritas IKN diisi pegawai yang berasal dari beragama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta. Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.