Biar Ada Efek Jera, RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan
Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna. (Istimewa)
09:08
1 Oktober 2024

Biar Ada Efek Jera, RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan

Pakar hukum, Henry Indraguna mendorong  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Sebab, perlu evaluasi dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.   Henry memandang RUU tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Sebab korupsi adalah kejahatan yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian, dan juga menyengsarakan rakyat.   “Dengan memprioritaskan pengesahan undang-undang perampasan aset tindak pidana ini sangat penting, karena ini sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Henry, Selasa (1/10).  

  “Saya berharap pemerintah dan DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini," imbuhnya.   Dia menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air. Seharusnya DPR tidak perlu berlama-lama mengesahkan, apalagi bila mereka tidak melakukam korupsi.   “Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” jelasnya.    Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.   

  RUU ini juga membuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana, dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.   Henry mengamini laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir. ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.   Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 sebanyak 579 kasus dengan 1.396 tersangka. Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #biar #efek #jera #perampasan #aset #didesak #segera #disahkan

KOMENTAR