![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Ricuh Razman Vs Hotman di Persidangan, PN Jakut: Enggak Perlu Terjadi Itu](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/ricuh-razman-vs-hotman-di-persidangan-pn-jakut-enggak-perlu-terjadi-itu-1212587.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Ricuh Razman Vs Hotman di Persidangan, PN Jakut: Enggak Perlu Terjadi Itu
- Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menilai kericuhan dalam sidang yang menghadirkan pengacara Hotman Paris seharusnya tidak perlu terjadi karena Razman Arif Nasution adalah pihak yang mengerti hukum.
“Ya sebetulnya, kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum, enggak perlu terjadi itu,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Maryono mengatakan, jika saja kericuhan pada tanggal 6 Februari 2025 ini tidak terjadi, pihaknya juga tidak akan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Kalau itu tidak terjadi, enggak mungkin akan seperti ini,” ujar Maryono.
Kendati demikian, pihak PN Jakut juga tidak akan memberikan teguran resmi kepada pengacara Razman Arif Nasution dan timnya, mengingat mereka bukan orang baru dalam dunia hukum.
Hari ini, pihak PN Jakut juga telah resmi melaporkan Razman dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri.
Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” lanjut Maryono.
Pihak PN Jakut tidak merinci secara jelas siapa saja yang mereka laporkan atas peristiwa ini.
Namun, minimal ada dua pihak yang dilaporkan membuat gaduh dalam kasus ini.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, antara lain, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Dan, Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, terlihat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Sebelumnya, kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Tag: #ricuh #razman #hotman #persidangan #jakut #enggak #perlu #terjadi