

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


Firli Bahuri Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Yakin Pasti Kembali Ditolak
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi kembali gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik menyakini jika penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah sesuai prosedur. "Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (23/1). Ade memastikan, proses penyidikan kepada Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Pada sidang praperadilan pertama pun telah dinyatakan penetapan tersangka sah. "Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas Ade. Menurut Ade, gugatan praperadilan kedua ini sendiri memuat materi yang sama dengan gugatan pertama yakni tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pada gugatan pertama sudah diputus oleh hakim bahwa gugatan ditolak, yang menjadikan status tersangka sah. "Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah," pungkas Ade. Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kedua kalinya dia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan Firli telah masuk di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan per tanggal 22 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, di mana Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan ini. Gugatan kedua dilayangkan usai gugatan pertama ditolak hakim. "Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024," kata Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. "Sidang pertama Senin 30 Januari 2024," imbuhnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #firli #bahuri #gugat #praperadilan #lagi #polda #metro #jaya #yakin #pasti #kembali #ditolak