Bawaslu Pulihkan Hak Tiga Caleg DPR dari PKB Dapil Jatim II, IV, dan V
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sambutan saat peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Senin (26/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
10:16
28 September 2024

Bawaslu Pulihkan Hak Tiga Caleg DPR dari PKB Dapil Jatim II, IV, dan V

- Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad, dan Mohammad Irsyad Yusuf bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kans mereka untuk dilantik sebagai anggota DPR RI dari PKB kembali hidup. Itu terjadi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin menganulir keputusan KPU yang mengganti ketiganya sebagai caleg terpilih.

Sebelumnya, ketiganya selaku caleg DPR terpilih di dapil Jawa Timur II, IV, dan V mendadak diberhentikan oleh DPP PKB. Keputusan itu beriringan dengan panasnya konflik PKB dengan PBNU.

Dalam putusan kemarin, Bawaslu mengabulkan aduan mereka. "Menyatakan terlapor (KPU, Red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur," ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu menilai, saat keputusan KPU diambil, masih ada sengketa yang diajukan pemohon. Yakni, ke pengadilan negeri maupun mahkamah partai. "Belum dapat dilakukan pergantian calon terpilih sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Puadi, anggota Bawaslu.

Seusai keputusan semalam, Irsyad pun bersyukur. Kemenangan itu, kata dia, bukan untuk dirinya, melainkan para konstituen yang selama ini mendukungnya. "Saya bersyukur dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf itu.

Dihubungi terpisah, hingga berita ini ditulis, Sekjen PKB Hassanudin Wahid belum merespons putusan tersebut.

Sementara itu, seusai melaporkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, caleg DPR yang dipecat PDIP, Tia Rahmania, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. (far/elo/c6/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #bawaslu #pulihkan #tiga #caleg #dari #dapil #jatim

KOMENTAR