KPK Periksa Dirut Sucofindo yang Juga Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
16:56
27 September 2024

KPK Periksa Dirut Sucofindo yang Juga Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

          - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidik lembaga antikorupsi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan rasuah pada perusahaan pelat merah tersebut.   Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim, yang merupakan mantan Dirut PT PGN periode 2017-2018. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Direktur Komersial PT PGN tahun 2019, Dilo Seno Widagdo.   Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Tessa belum mengungkap secara rinci apa yang akan didalami terhadap dua mantan pejabat di PT PGN itu.   "Hari ini Jumat (27/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT PGN," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).   Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan upaya paksa penggeledahan. KPK telah melakukan penggeledahan di Jakarta, pada 19-20 Juni 2024.   Penyidik KPK saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyitaan ini dilakukan tim penyidik usai menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.   

  Selain dokumen jual beli gas, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Tessa menjelaskan, tiga rumah yang digeledah tim penyidik berlokasi di daerah Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta Duren Tiga Jakarta Selatan.    Rumah itu milik AM, HJ, dan DSW. Tessa menekankan, AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isar Gas.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #periksa #dirut #sucofindo #yang #juga #dirut #terkait #dugaan #korupsi #jual #beli

KOMENTAR