Tak Ingin Ada Intervensi, Ahli Hukum Minta KY Pelototi Upaya PK Mardani Maming
Mardani Maming. (Mardani Maming for Jawa Pos)
16:40
26 September 2024

Tak Ingin Ada Intervensi, Ahli Hukum Minta KY Pelototi Upaya PK Mardani Maming

      - Komisi Yudisial (KY) diharapkan dapat melakukan pemantauan terhadap proses upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul tidak menginginkan adanya permainan dalam proses persidangan PK tersebut.  

  Chudry menegaskan, upaya hukum PK harus didasari pada bukti baru atau novum untuk menguatkan proses pembuktian.    "PK itu menurut 23 KUHAP apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang," kata Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).   Chudry mengutarakan, KY juga bisa menelusuri rekam jejak hakim MA yang mengadili PK Mardani Maming, salah satunya Hakim Ansori. Ia tak menginginkan, adanya intervensi dalam proses hukum tersebut.   Hakim Ansori tercatat pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Saat itu, putusan MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.   “Harus dilihat kasus yang lama itu. Jika dirasakan bahwa ada sesuatu nggak beres (KY harus memeriksa),” tegasnya.   Dalam ikhtisar proses perkara disebutkan, Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming yakni Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, dengan Anggota Majelis H. Ansori, SH, MH dan Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.    Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.   Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #ingin #intervensi #ahli #hukum #minta #pelototi #upaya #mardani #maming

KOMENTAR