Pengamat Sarankan Pengenaan Tarif Impor Harus Dilakukan untuk Redam Kenaikan Harga Bawang Putih
IMPOR BAWANG - Pedagang merapikan dagangan bawang putih di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2023). Persoalan harga bawang putih yang selalu meningkat setiap tahun, disebut bukan dikarenakan kekurangan supply atau rantai pasok yang panjang.  
20:50
10 Februari 2025

Pengamat Sarankan Pengenaan Tarif Impor Harus Dilakukan untuk Redam Kenaikan Harga Bawang Putih

- Direktur Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute Ahmad Rijal Ilyas, menjelaskan bawah persoalan harga bawang putih yang selalu meningkat setiap tahun, bukan dikarenakan kekurangan supply atau rantai pasok yang panjang. 

Namun dikatakannya, regulasi importasi yang selalu menghambat sehingga harga bawang putih di pasar dan pengecer sudah tembus di atas Rp 40.000 per kilo.

"Justru rantai pasok bawang putih sudah lama terbentuk dan efisien dibanding komoditi lain," kata Rijal, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut Rijal, persoalan dan hambatan utamanya sejak 20 tahun lalu adalah terkait kebijakan importasi, ditambah campur tangan pemerintah dalam mengatur kuota impor yang tidak konsisten dan membuka ruang sekelompok pengusaha untuk menguasai pasar bawang putih

Akhirnya, konsumen menjadi korban dalam praktek tata kelola importasi bawang putih, karena harus menanggung harga beli yang lebih tinggi. 

"Tidak saja konsumen yang dirugikan, tetapi negara juga berpotensi kehilangan pemasukan dari praktek jual beli kuota bawang putih yang sudah berlangsung lama," ucapnya.

Karena itu, lanjut Rijal, sebaiknya pemerintah memberlakukan tarifisasi agar harga bawang putih bisa lebih efisien di pasar dan konsumen mendapatkan harga terbaik. 

Dirinya menjelaskan, tarifisasi itu maksudnya pemberlakuan pengenaan tarif bagi perusahaan yang mendapatkan kuota.

"Dengan tarifisasi, dan meniadakan praktek kuota impor yang hanya menguntungkan para mafia bawang putih, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditi lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Rijal, negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga di dalam negeri. 

Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.

"Bayangkan saja jika ditarifisasi, ambil contoh yang saat ini sudah mencuat pungutan per kilogram kuota tersebut sebesar Rp. 2000, jika dikalikan kuota yang tersedia sekitar 500 ribu ton, berapa triliun akan menjadi pemasukan negara, ini baru dari bawang putih saja belum dari komoditi yang lain," pungkasnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #pengamat #sarankan #pengenaan #tarif #impor #harus #dilakukan #untuk #redam #kenaikan #harga #bawang #putih

KOMENTAR