Ibu Ronald Tannur Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Anaknya Bebas
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja saat menunggu giliran didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025),(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:22
10 Februari 2025

Ibu Ronald Tannur Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Anaknya Bebas

- Jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) untuk anaknya pada kurun waktu 2024.

Pada saat itu, Ronald Tannur duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Jaksa mengatakan, aksi penyuapan itu dilakukan Meirizka bersama-sama pengacara anaknya, Lisa Rachmat.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

Jaksa menyebut, secara keseluruhan Meirizka dan Lisa menggelontorkan suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik yang duduk sebagai ketua majelis hakim serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa menguraikan, uang Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura diberikan Meirizka melalui Lisa kepada Heru.

Kemudian, uang 140.000 dollar Singapura diberikan Meirizka melalui Lisa Rachmat kepada Erintuah.

Uang itu kemudian dibagi dengan jatah 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah, 36.000 dollar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dollar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Sementara itu, sisa uang sebesar 30.000 dollar Singapura masih disimpan Erintuah.

Lalu, uang sebesar 48.000 dollar Singapura dari Meirizka diberikan kepada Erintuah melalui Lisa Rachmat.

“(Agar hakim) menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Meirizka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #ronald #tannur #didakwa #menyuap #hakim #surabaya #agar #anaknya #bebas

KOMENTAR