LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Perkara Harun Masiku
KASUS HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) oleh (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama). Masyarakat menilai Hasto memiliki keterlibatan dalam kasus Harun Masiku 
12:43
10 Februari 2025

LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Perkara Harun Masiku

- Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara buron Harun Masiku.

Sebanyak 77 persen dari 1.220 responden mengaku percaya adanya keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

"Jadi kalau di sini kita lihat ada 77 persen masyarakat percaya bahwa sekjen PDIP itu memang terlibat dalam kasus Harun Masiku ini, kasus yang sudah berlangsung cukup lama, sudah 6 tahunan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di YouTube LSI, Minggu (9/2/2025).

Survei LSI itu bertajuk Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang dipublikasikan pada hari Minggu kemarin.

Cukup tingginya tingkat kepercayaan masyarakat ini, kata Djayadi, juga dijadikan salah satu aspek penilaian positif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi ini cerminan dari atau penyebab dari (alasan) masyarakat memberikan penilaian masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi."

 "Kasus Hasto Kristiyanto ini cukup memberi citra positif kepada KPK sehingga kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik dan juga kasus-kasus tindakan-tindakan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung," ujar Djayadi.

Survei tersebut dilakukan dalam periode 20-28 Januari 2025.

Jumlah responden sebanyak 1.220 orang yang dipilih secara random (multistage random sampling).

Mereka adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun atau lebih.

Para responden diwawancarai melalui tatap muka.

Adapun margin of error survei ini sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasto Tersangka

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara kaburnya Harun Masiku.

Hasto diduga membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Politisi PDIP itu juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut membungkam mulut beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kubu Hasto Bersuara

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, lalu mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto.

Todung menilai KPK telah sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Pasalnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang praperadilan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) lalu.

Todung menilai penetapan tersangka Hasto itu tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu, lanjut Todung, bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," kata Todung menegaskan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #persen #masyarakat #percaya #hasto #kristiyanto #terlibat #perkara #harun #masiku

KOMENTAR