Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - KPK membawa satu koper berisi bukti atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 
12:22
10 Februari 2025

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Satu Koper Barang Bukti ke Pengadilan

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025). 

Pantauan Tribunnews.com sidang dilaksanakan di ruang sidang Oemar Seno mulai 10.00 WIB. 

Sidang kali ini memperlihatkan bukti yang dimiliki pihak KPK terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Di persidangan, bukti-bukti tersebut diangkut menggunakan satu koper berukuran besar.

Jelang persidangan, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, berharap KPK membawa bukti baru ke persidangan. 

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," kata Ronny kepada awak media. 

Kasus Hasto Kristiyanto

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto #bawa #satu #koper #barang #bukti #pengadilan

KOMENTAR