KY Usul Revisi KUHAP Atur Pengawasan terhadap Penegak Hukum
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam acara Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
11:44
10 Februari 2025

KY Usul Revisi KUHAP Atur Pengawasan terhadap Penegak Hukum

- Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa'i, merekomendasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) hingga hakim pada semua tingkatan peradilan.

"Komisi Yudisial merekomendasikan kepada yang terhormat Komisi III DPR RI, kami berpandangan agar penegasan pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi perhatian serius di dalam perubahan KUHAP, termasuk pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial," kata Amzulian dalam rapat kerja (raker) dengan KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Usulan itu disampaikan mengingat KUHAP tidak mengatur pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Saat ini, hanya ada pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Bab 20 beleid tersebut.

Pengawasan terhadap putusan pengadilan itu berada di ujung proses penegakan hukum.

Padahal, menurut Amzulian, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak penyelidikan.

Selain itu, KY menerima ribuan pengaduan atau laporan terkait sikap dan perilaku hakim setiap tahun.

Pada 2024 saja, terdapat 2.274 laporan dan tembusan, serta 966 permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkatan pengadilan.

"Hal ini menunjukkan sikap kritis masyarakat terhadap proses hukum di pengadilan dan kesadaran akan haknya dalam memperjuangkan keadilan agar aparat penegak hukum tidak berbuat sekehendak hati dalam menjalankan tugas," kata dia.

Menurut Amzulian, memasukkan pengawasan di dalam KUHAP akan memberikan legitimasi kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bahkan, jika perlu, masalah ini diatur dalam bab tersendiri dalam KUHAP baru.

"Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP tersebut," jelas Rifa'i.

Sebagai informasi, DPR RI dalam proses penyusunan draf revisi KUHAP dan naskah akademik.

Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.

"Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.

Ia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #usul #revisi #kuhap #atur #pengawasan #terhadap #penegak #hukum

KOMENTAR