Belum Tahan Dirut ASDP dkk usai Praperadilan Ditolak Hakim, Begini Kata KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:48
25 September 2024

Belum Tahan Dirut ASDP dkk usai Praperadilan Ditolak Hakim, Begini Kata KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menjelaskan alasan pihaknya belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan penetapan tersangka yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.

Menurut Tessa, saat ini tim penyidik KPK sedang berkoordinasi dengan lembaga auditor seperti BPK/BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

“Kami secara best practice, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Siap Kampanye Lewat Medsos Demi Incar Pemilih Gen Z, Rano Karno Ogah Tiru Joget Gemoy Prabowo: Gak Bisa, Terlalu Luwes

Lebih lanjut, Tessa juga menyebut tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Meski begitu, dia memastikan lembaga antirasuah akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti kita tunggu saja updatenya," tandas Tessa.

Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. 

Baca Juga: Sengaja Caper, Pengamat Bongkar Motif Kaesang Pangarep Pamer Rompi 'Anak Mulyono' saat Blusukan

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima , para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #belum #tahan #dirut #asdp #usai #praperadilan #ditolak #hakim #begini #kata

KOMENTAR