Singgung APH Bisa Pilihkan Tersangka Pengacara, LBH Masyarakat Desak KUHAP Diganti Bukan Direvisi
DISKUSI REVISI KUHAP - Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi rencana pembahasan revisi KUHAP oleh Komisi III DPR, Jakarta, Minggu (9/2/2025). LBH Masyarakat desak KUHAP bukan direvisi melainkan diganti. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 
22:13
9 Februari 2025

Singgung APH Bisa Pilihkan Tersangka Pengacara, LBH Masyarakat Desak KUHAP Diganti Bukan Direvisi

- Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mendesak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan direvisi melainkan diganti. 

Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR. DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut. 

"Poin yang ingin saya sampaikan adalah jangan sampai pembahasan KUHAP ini. Kita hanya membahas sesuatu yang bukan esensi dari masalah, tapi kita membahas hal yang sifatnya implementasi saja," kata Bajammal dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHAP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Ia menegaskan tidak seharusnya revisi KUHAP hanya berdasarkan implementasi, tapi harus membahas mengenai masalahnya. 

"Berdasarkan itu makanya kami merekomendasikan pembentuk Undang-Undang baik pemerintah ataupun DPR untuk membahas KUHAP ini secara sistem. Jangan cuma kita merevisi tapi kita harus membahas dari nol KUHAP tersebut," terangnya. 

Kemudian ia menyinggung pada KUHAP saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) berikan tersangka seorang pengacara. 

"Bagaimana KUHAP itu harus memberikan jaminan ketika seseorang (Tersangka) tidak memiliki pengacara. Lalu kemudian APH menunjuk pengacara. Apa dasarnya pengacara tersebut itu bisa kemudian menjadi pengacara yang direkomendasikan APH" terangnya. 

Padahal lanjutnya APH punya kepentingan untuk memastikan kasus yang diperkarakan terbukti. Sehingga tersangka atau terdakwa ketika dibawa ke persidangan mendapatkan hukuman.

"Tapi di sisi lain, kewajibannya (Tersangka) harus diberikan pendampingan. Yang menunjuknya adalah aparat penegak hukum sendiri," ungkapnya. 

Pertanyaan kata Bajammal apakah itu objektif ketika tanpa ada peraturan yang jelas di KUHAP. Terkait penegak hukum menunjuk pengacara untuk seorang tersangka. 

"Ini masih terjadi di KUHAP kita. Kekosongan-kekosongan seperti ini harus diisi dan dijawab dengan KUHAP baru," jelasnya. 

Atas hal itu pihaknya merekomendasikan pembentuk Undang-Undang baik pemerintah maupun DPR untuk membenahi KUHAP. Bukan hanya sekadar revisi KUHAP yang sekarang. 


"Karena KUHAP yang sekarang sangat tidak layak dipertahankan dan harus diganti. Ini tegas kami sampaikan. Karena tujuannya kita perlu untuk memberikan perlindungan kepada semua orang," tegasnya. 

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.

Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.  (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha)

 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #singgung #bisa #pilihkan #tersangka #pengacara #masyarakat #desak #kuhap #diganti #bukan #direvisi

KOMENTAR