Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Indofarma Ingatkan Kejaksaan Transparan
Kejati DKI menahan eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
16:08
22 September 2024

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Indofarma Ingatkan Kejaksaan Transparan

  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY.    Kuasa Hukum CSY, Agus Widjajanto  mempertanyakan profesionalisme penyidik Kejati DKI Jakarta dalam menangani perkara yang membelit PT Indofarma dan anak usahanya. Sebab, kliennya saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (18/9) sampai Jumat (19/9) tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum.     "Fenomena penegakan hukum di Indonesia yang tidak memperbolehkan seorang advokat mendampingi saksi dalam perkara korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelecehan terhadap harkat martabat advokat," kata Agus kepada wartawan, Minggu (22/9).   

  Selain tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum, beberapa saat setelah CSY ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pihaknya juga dipaksa menanggalkan handphone sebelum masuk ke ruangan penyidikan di Kejati Jakarta.    "Ini pelanggaran serius terhadap hak-hak sebagai profesi pembela dan tidak ada di seluruh dunia yang menerapkan hal ini kecuali di Indonesia yang katanya negara hukum dan Demokrasi Pancasila," ucap Agus.     Ia berharap, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 di Kejati Jakarta berlangsung transparan. Sebab kliennya pada saatnya akan membuka seluruh rahasia tersembunyi pada PT IGM.    "Semuanya, kami akan membongkar perkara ini secara transparan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan beberapa petinggi pada PT Indofarma dan PT IGM," papar Agus.   Sementara, staf keuangan di PT IGM, RA, mengungkapkan bahwa CSY mengungkapkan sempat dipanggil oleh petinggi di Kementerian BUMN pada 2021. Saat itu, CSY ditanya soal kondisi perusahaan.  

  "Pak Cecep masuk ke IGM sekitar tahun 2019, suatu waktu beliau dipanggil oleh salah satu pejabat tinggi di Kementerian BUMN pada 2021. Beliau ditanya bagaimana kondisi perusahaan (INAF Group). Disitu Pak Cecep menyampaikan kondisi riil perusahaan," ungkap RA.    Setelah menyampaikan kondisi PT IGM ke Kementerian BUMN, lanjut RA, belakangan induk holding perusahaan farmasi yakni PT Bio Farma turun tangan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Namun, hasil audit internal perusahaan oleh induk holding itu tidak diketahui hasilnya.    "Saya di bagian keuangan, tidak tahu apa hasilnya dari audit internal perusahaan itu, termasuk bagaimana rekomendasinya," papar RA.    Setelah dilakukan audit internal perusahaan, RA menyebut dapat informasi dari CSY jika Kementerian BUMN melaporkan kebobrokan INAF Group ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana dari hasil audit BPK, RA mengaku di PHK dan karyawan lainnya diberikan SP-2.    "Saya di PHK pada 13 Juni 2024, itu setelah ramai keluarnya laporan dari BPK. Saya dituduh menyebarkan dokumen perusahaan," jelas RA.   

  Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.   Selain Arief Pramuhanto (AP), Kejati DKI Jakarta juga menetapkan mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY. Ketiga tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.   Kejati DKI Jakarta menduga, perbuatan ketiga tersangka itu, merugikan keuangan negara hingga Rp 371 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kuasa #hukum #tersangka #kasus #dugaan #korupsi #indofarma #ingatkan #kejaksaan #transparan

KOMENTAR