Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
PT MENGELOLA TAMBANG - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Baleg DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal perguruan tinggi mengelola tambang. 
10:26
9 Februari 2025

Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju terkait Usulan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan pemerintah sudah setuju dengan usulan dalam pasal Revisi UU Minerba, khususnya soal kampus atau perguruan tinggi mengelola tambang.

Hal itu setelah adanya Surat Presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terkait dengan Revisi UU Minerba.

"Kami sudah baca surpresnya sudah dikirim ke DPR, Dimnya juga kemarin sudah sampai kami udah lihat," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Dia menyebut, sebagian besar usulan dalam RUU Minerba telah disetujui. Untuk itu RUU Minerba ke depan akan segera dibahas.

"Mungkin Selasa sudah mulai kami bahas. Rapat kerja tingkat 1 sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri SDM, Mensesneg sama Menteri Hukum," sambungnya.

Sementara itu terkait mengapa harus bisa mengelola tambang, Doli mengatakan Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya.

Selain itu, pemerintah sudah melakukan pemetaan terhadap pengembangan pertambangan, salah satunya dari Kementerian Investasi yang mencabut izin tambang.

"Nah, ini kan mumpung memang sudah ketahuan di situ ada potensi dan kinerja yang selama ini sudah kita kasih sama pihak-pihak yang mengatakan selama ini mereka bisa mengelolanya ternyata tidak dikelola ya kan," kata Doli.

"Lebih baik kita kasih kepada tadi kelompok-kelompok masyarakat, institusi-institusi termasuk kampus yang memang itu kalau kita berikan mereka kelola itu baliknya bisa langsung ke rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, surpres RUU Minerba itu diterima DPR pada pekan lalu.

Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUUMinerba bersama pemerintah.

"Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Adapun tiga menteri ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Minerba, yakni Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.

"Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan," ujarnya.

Untuk diketahui, Revisi UU Minerba ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR

Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: 
a. Luas WIUP mineral logam; 
b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; 
c. Jumlah investasi; 
d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #baleg #sebut #pemerintah #sudah #setuju #terkait #usulan #perguruan #tinggi #bisa #kelola #tambang

KOMENTAR