Gugat KPK, Helmut Hernawan Klaim Tak Pernah Ada Suap ke Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/11/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
00:14
23 Januari 2024

Gugat KPK, Helmut Hernawan Klaim Tak Pernah Ada Suap ke Eddy Hiariej

- Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan, Resmen Kadapi mengeklaim, kliennya tak pernah memberikan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Resmen membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status penetapan tersangka suap dan gratifikasi terhadap Helmut Hernawan.

Kuasa Hukum Direktur PT CLM itu menilai, lembaga antirasuah tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana aturan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Helmut Hernawan sebagai tersangka.

“Bahwa dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan ‘suap’ kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” kata Resmen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Resmen berpandangan, KPK seharusnya memiliki bukti adanya pemberian suap dari Helmut Hernawan Kepada eks Wamenkumham itu. Misalnya, bukti pemberian uang dari Helmut untuk kepentingan di Kemenkumham yang menjadi tugas dan kewenangan seorang Wakil Menteri sebagaimana yang dituduhkan KPK

Kemudian, penyidik juga harus bisa memberikan bukti adanya meeting of main atau kesepakatan tentang penyerahan uang untuk kepentingan hukum Helmut yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Wamenkumham.

“Selama proses hukum di KPK, yang ditunjukan bukti oleh penyidik adalah bukti pemberian uang dari PT CLM kepada Yosi selaku advokat atau kuasa hukum PT CLM,” papar Resmen.

Dalam permohonannya, Helmut Hernawan mengeklaim tidak pernah memberikan suap kepada eks Wamenkumham, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacara PT CLM, Yosi Andika Mulyadi.

Pemberian uang yang dianggap suap oleh KPK dilakukan oleh PT CLM atas persetujuan pemegang saham.

Hal ini semata-mata untuk jasa hukum di Mabes Polri dan kepentingan hukum PT CLM lainya atas jasa Yosi Andika Mulyadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Resmen menyebut, Helmut Hermawan tidak pernah memberikan uang kepada Yosi, Yogi dan Edward Omar Sharif Hiariej sebagaimana tuduhan KPK.

“Kami meyakini secara hukum, dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan. KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023)

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #gugat #helmut #hernawan #klaim #pernah #suap #eddy #hiariej

KOMENTAR