KPK Duga Wali Kota Semarang dan Suaminya Pungut Dana Tambahan dari Pegawai Bapenda
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Dok.JawaPos.com)
09:40
20 September 2024

KPK Duga Wali Kota Semarang dan Suaminya Pungut Dana Tambahan dari Pegawai Bapenda

 

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat iuran kebersamaan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari dan tiga saksi lainnya, pada Rabu (18/9).

Selain Indriyasari, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Semarang, Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Semarang, Binawan Febrianto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang, Bambang Prihartono.   "Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (20/9).   Menurut Tessa, tambahan dana untuk Hevearita Gunaryanti dan suaminya Alwin Basri bersumber dari pungutan pegawai Bapenda Semarang.   "Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut," ucap Tessa.   Dalam pengusutan kasus ini, KPK disinyalir telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi ke publik.  

  KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, di antaranya rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak.    Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Mereka yang dicegah yakni, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Hevearita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).  

Editor: Kuswandi

Tag:  #duga #wali #kota #semarang #suaminya #pungut #dana #tambahan #dari #pegawai #bapenda

KOMENTAR