Penasihat Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Minta Kliennya Dibebaskan
Sabri Noor Herman Kuasa hukum terdakwa kasus alih muat batu bara. 
22:31
19 September 2024

Penasihat Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Minta Kliennya Dibebaskan

- Penasihat hukum kasus alih muat batu bara, Sabri Noor Herman, meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Permintaan itu disampaikan Sabri dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tempo waktu lalu.

"Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Kasus alih muat batu bara ini melibatkan klien Sabri yang merupakan mantan direktur PT IMCPL dengan PT SLE yang dinakhodai Tan Paulin.

Sabri dalam kesimpulan pembelaannya lantas meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak bersalah melanggar Pasal 404 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Juga memulihkan dan mengembalikan nama baik serta hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagaimana semula," katanya.

Selain itu, Sabri juga menuntut untuk mengangkat sita dan mengembalikan FC Ben Glory yang dikenakan penyitaan kepada IMC selaku pemiliknya.

Adapun, jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menyatakan bahwa tiga terdakwa kasus ini, yakni inisial T (terdakwa satu), inisial II (terdakwa dua), dan inisial HT (terdakwa tiga) telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang isinya berbunyi "yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil atau hak pakai atas barang tersebut."

Sehingga menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara serta meminta kapal Floating Crane Ben Glory dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian SLE.

Pembelaan Sabri sendiri didasarkan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat 1 ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.

Serta, tidak ada satu pun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Sabri menjelaskan, pemindahan floating crane juga jelas dibenarkan dan diatur dalam perjanjian alih muat.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #penasihat #hukum #kasus #alih #muat #batu #bara #minta #kliennya #dibebaskan

KOMENTAR