Jadwal Pendaftaran Taruna Akpol 2025 dan Syaratnya untuk Lulusan SMA
TARUNA AKPOL - Tangkap layar laman https://penerimaan.polri.go.id/ yang diambil pada Jumat (7/2/2025). Berikut adalah jadwal pendaftaran Taruna Akpol 2025. 
07:56
7 Februari 2025

Jadwal Pendaftaran Taruna Akpol 2025 dan Syaratnya untuk Lulusan SMA

- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2025 mulai 5 Februari 2025 untuk lulusan SMA.

Pendaftaran Taruna Akpol tersebut dilaksanakan secara online hingga 6 Maret 2025 di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Berikut jadwal pendaftaran Taruna Akpol 2025:

  • Pendaftaran Online Dan Verifikasi: 5 Februari - 6 Maret 2025
  • Pakta Integritas Dan Rikmin Awal: 7 - 11 Maret 2025
  • Rikkes I: 14 - 18 Maret 2025
  • Cat Psikologi I: 16 - 17 April 2025
  • Cat Uji Akademik: 2 - 4 Mei 2025
  • Uji Jasmani Dan Antro: 17 - 20 Mei 2025
  • Sidang Menuju Rikkes Ii Dan Rikkes Ii: 27 Mei - 2 Juni 2025
  • Pmk Dan Psi Ii: 10 - 13 Juni 2025

  • Rikmin Akhir: 14 - 15 Juni 2025
  • Persiapan Sidang Dan Sidang Akhir Panda: 1 - 2 Juli 2025
  • Tahapan Seleksi Panpus Akpol: 7 - 31 Juli 2025
  • Rencana Buka Dik Integrasi: 1 Agustus 2025

Syarat Umum Daftar Taruna Akpol 2025

  • warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus Daftar Taruna Akpol 2025

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI can PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:

1) nilai kelulusan rata-rata untuk:

  • lulusan tahun 2020-2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B-70-79, C=60-69, D=50-59);
  • lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya untuk:

  • lulusan tahun 2020-2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet;
  • lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.

3) bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;

4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
  • bagi lulusan tahun 2024 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir Muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.

c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan; 

d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 

  • pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm;
  • wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

i. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

j. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

k. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

I. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

n. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

o. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

p. bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

q. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen;

r. ketentuan tentang domisili yaitu:

  • peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta 
  • bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

s. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili;

t. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

u. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

v. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

w bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;

x. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

y. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian

(Tribunnews.com/Widya)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #jadwal #pendaftaran #taruna #akpol #2025 #syaratnya #untuk #lulusan

KOMENTAR