Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka
Sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2024) 
15:17
19 September 2024

Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs, Kamis (19/9/2024).

Dalam sidang kali ini, Hakim Anggota yang turut mengadili dan memeriksa kasus tersebut menyoroti penunjukan perusahaan cangkang atau boneka oleh PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Seperti diketahui dalam kasus ini, terdapat tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT RBT untuk mengirimkan bijih-bijih timah hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Tiga perusahaan tersebut yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, dan CV Semar Jaya Abadi.

Mulanya Hakim bertanya kepada Eko Zuniarto Saputro selaku Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Hakim bertanya kepada Eko apakah 3 CV tersebut ditunjuk berdasarkan proses tender yang dilakukan PT Timah atau tidak.

"Terus terhadap penunjukan CV-CV yang terafiliasi dengan RBT, itu kan diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja). Ini dibuka untuk umum tidak? Seperti tender begitu, ini kan punya negara (PT Timah), dibuka tidak? Artinya perusahaan yang selain terafiliasi itu bisa mendaftarkan diri menjadi CV yang diberikan SPK?" tanya Hakim.

Terkait hal ini, Eko menyebut tak tahu secara pasti. 

Pasalnya kata dia penerbitan SPK terhadap CV-CV tersebut dikeluarkan Unit Penambangan PT Timah.

"Untuk SPK yang mengeluarkan Unit Penambangan yang mulia saya tidak ikut dalam pengeluaran SPK," kata Eko.

Mengenai adanya perusahaan yang terafiliasi dengan PT RBT ini Hakim mengaku heran.

Lantaran CV-CV itu mendapat surat perintah kerja yang diterbitkan oleh PT Timah namun justru bekerja untuk PT RBT yang merupakan kompetitor.

"Kan begitu, kan artinya orang saingan sama kita kita beri SPK. Kenapa tidak cari CV yang netral yang justru mengumpulkan mencari bijih timah itu untuk PT Timah. Kalau ke sana (RBT) kan lucu, persaingan tapi kita memberikan peluang?" kata Hakim mempertanyakan.

Namun, lagi-lagi Eko mengaku tidak tahu menahu soal penerbitan SPK untuk perusahaan cangkang yang tersfiliasi dengan PT RBT tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa penerbitan SPK itu dilakukan oleh Unit Penambangan yang merupakan Divisi yang menangani persoalan tersebut.

"Izin, itu saya tidak tahu Yang Mulia. Setahu saya memang ada permohonan untuk penerbitan SPK, setahu saya itu saja CV nya ke Unit Penambangan," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya terungkap perusahaan cangkang yang memasok bijih timah ke Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili terdakwa sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah.

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri mengatakan, adapun pihak yang memasok bijih-bijih timah ke PT RBT itu berjumlah lima mitra yang terdiri dari mitra berbentuk CV dan dua mitra perorangan.

Hal itu Dian ungkapkan saat dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkara (SIP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Pernyataan Dian bermula ketika Jaksa mendalami siapa saja sosok pemasok bijih timah terhadap lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dari lima smelter itu, Jaksa pun coba mengulik pemasok bijih timah salah satunya ke PT RBT.

"Ibu bisa sebutkan afiliasi 5 smelter itu, misalnya RBT, bisa jelaskan perusahaan yang memasok bijih ke RBT itu siapa saja?," tanya Jaksa.

"Kalau dari data yang kami peroleh dari UPPM pak, kalau mitra bijih RBT tuh ada lima pak, tiga dalam bentuk CV dan dua perorangan," kata Dian.

Kemudian Dian pun merinci mitra-mitra yang dalam kasus ini bertindak sebagai penyuplai bijih timah ke PT RBT.

Mereka antara lain CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Abadi serta mitra perorangan yakni Adam Marcos dan Peter Cianata.

Terkait nama Adam Marcos bahwa diketahui sosok tersebut merupakan Pegawai General Affair (GA) PT RBT sedangkan Peter merupakan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT.

Keduanya diketahui mengirim bijih timah ke RBT atas arahan dari Harvey Moeis.

"Total nilainya?," tanya Jaksa.

"Total nilainya kalau RBT Rp 3,797 triliun (Rp 3,7 triliun)," ujar Dian.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sidang #harvey #moeis #hakim #heran #timah #keluarkan #surat #perintah #kerja #untuk #perusahaan #boneka

KOMENTAR