Sidang Kasus Timah Bos Smelter CV VIP Tamron Dkk, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Persidangan
Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Foto saksi Kopdi, Ikhsan dan Haspani di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat. 
13:26
19 September 2024

Sidang Kasus Timah Bos Smelter CV VIP Tamron Dkk, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Persidangan

- Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi di persidangan. 

"Dihadapkan para terdakwa ke depan persidangan, teman-teman penuntut umum," kata majelis hakim di persidangan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum memanggil terdakwa bos smelter pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron, beserta terdakwa lainnya. 

"Para terdakwa Tamron dan kawan-kawan masuk ke ruang persidangan," panggil jaksa.

Lalu hakim minta jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan. 

Pantauan Tribunnews.com di persidangan saksi-saksi tersebut yakni Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah,

Kemudian saksi Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian penerimaan dan pengangkutan bijih unit darat PT Timah. 

Terakhir Achmad Haspani selaku GM operasi produksi Investasi Mineral PT Timah.

Saksi-saksi tersebut di persidangan bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #sidang #kasus #timah #smelter #tamron #jaksa #hadirkan #saksi #persidangan

KOMENTAR