KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH, Ada Apa?
Tim pengawasan lingkungan KLH memasang palang penyegelan di KEK Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/HO-KLH)
20:58
6 Februari 2025

KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH, Ada Apa?

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat yang dibesut oleh bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui PT MNC Land Tbk.

 

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, KEK Lido disegel karena KLH menemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), dikutip dari Antara.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan itu juga diambil setelah Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho menyatakan, hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," kata Ardyanto.

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menjelaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.

Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Untuk diketahui, wilayah KEK Lido ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021, dengan kegiatan utama pariwisata.

KEK Lido yang memiliki luas kurang lebih 1.040 hektare, berkomitmen untuk merealisasikan investasi hingga 2,4 miliar dollar AS atau setara Rp 32 triliun, serta menyerap 29.545 tenaga kerja, dalam kurun waktu 20 tahun.

 

Tag:  #lido #besutan #hary #tanoe #disegel

KOMENTAR